Search

BSSN Tanggapi Penyadapan Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi

BSSN Tanggapi Penyadapan Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan penyadapan untuk proses hukum bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Penegak hukum tidak akan melakukan penyadapan dengan sembarangan.

Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiawan mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya mengenai potensi penyalahgunaan data saat penyadapan dilakukan tanpa adanya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi.

Anton mengatakan penyadapan bisa dilakukan untuk penegakan hukum dan untuk keamanan nasional.

"Ketika mau melakukan penyadapan pasti ada prosedur yang harus ditempuh. Jadi tidak sembarangan. Saya pikir tidak akan melanggar atau malah bisa bersinergi dengan UU yang sudah ada juga dengan RUU PDP," kata Anton usai diskusi publik RUU KKS di Jakarta Pusat, Senin (12/8).

Ia mengatakan UU PDP tersebut tidak membahas mengenai penyadapan. Pasalnya, UU PDP lebih membahas soal penyalahgunaan data.

"UU PDP sebenarnya bukan masalah di penyadapan, lebih ke bagaimana melindungi bukan karena penyadapan tapi penyalahgunaan. Penyalahgunaan dalam pinjaman online, transaksi elektronik," katanya.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan mengenai penyadapan bisa dilakukan dalam konteks penegakan hukum dan keamanan nasional dibahas dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KSS). Ia menjelaskan inti dari RUU KSS adalah untuk memastikan keamanan ruang siber Indonesia dan mengatur pemulihan ruang siber apabila diserang.

"Core besarnya adalah bagaimana negara ini aman, sesuai namanya. Kedua, bisa memiliki ketahanan sebagai apa, kalau kita diserang seberapa cepat kita bisa recovery kembali ke keadaan normal," katanya. (jnp/age)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "BSSN Tanggapi Penyadapan Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi"

Post a Comment

Powered by Blogger.