BSSN Tanggapi Penyadapan Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi

Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiawan mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya mengenai potensi penyalahgunaan data saat penyadapan dilakukan tanpa adanya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi.
Anton mengatakan penyadapan bisa dilakukan untuk penegakan hukum dan untuk keamanan nasional.
Ia mengatakan UU PDP tersebut tidak membahas mengenai penyadapan. Pasalnya, UU PDP lebih membahas soal penyalahgunaan data.
"UU PDP sebenarnya bukan masalah di penyadapan, lebih ke bagaimana melindungi bukan karena penyadapan tapi penyalahgunaan. Penyalahgunaan dalam pinjaman online, transaksi elektronik," katanya.
"Core besarnya adalah bagaimana negara ini aman, sesuai namanya. Kedua, bisa memiliki ketahanan sebagai apa, kalau kita diserang seberapa cepat kita bisa recovery kembali ke keadaan normal," katanya. (jnp/age)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BSSN Tanggapi Penyadapan Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi"
Post a Comment