BSSN Tanggapi Penyadapan Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Siber dan Sandi Negara (
BSSN) mengatakan penyadapan untuk proses hukum bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Penegak hukum tidak akan melakukan penyadapan dengan sembarangan.
Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiawan mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya mengenai potensi penyalahgunaan data saat penyadapan dilakukan tanpa adanya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi.
Anton mengatakan penyadapan bisa dilakukan untuk penegakan hukum dan untuk keamanan nasional.
"Ketika mau melakukan penyadapan pasti ada prosedur yang harus ditempuh. Jadi tidak sembarangan. Saya pikir tidak akan melanggar atau malah bisa bersinergi dengan UU yang sudah ada juga dengan RUU PDP," kata Anton usai diskusi publik RUU KKS di Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Ia mengatakan UU PDP tersebut tidak membahas mengenai penyadapan. Pasalnya, UU PDP lebih membahas soal penyalahgunaan data.
"UU PDP sebenarnya bukan masalah di penyadapan, lebih ke bagaimana melindungi bukan karena penyadapan tapi penyalahgunaan. Penyalahgunaan dalam pinjaman online, transaksi elektronik," katanya.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan mengenai penyadapan bisa dilakukan dalam konteks penegakan hukum dan keamanan nasional dibahas dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KSS). Ia menjelaskan inti dari RUU KSS adalah untuk memastikan keamanan ruang siber Indonesia dan mengatur pemulihan ruang siber apabila diserang.
"Core besarnya adalah bagaimana negara ini aman, sesuai namanya. Kedua, bisa memiliki ketahanan sebagai apa, kalau kita diserang seberapa cepat kita bisa recovery kembali ke keadaan normal," katanya. (jnp/age)
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Topan Lekima Telan Nyawa Hingga Masjid di Norwegia DiterorTopan Lekima Telan Nyawa Hingga Masjid di Norwegia Diteror
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah peris… Read More...
Lahan 2 Hektare di Kalbar Terbakar, Petani Jadi TersangkaLahan 2 Hektare di Kalbar Terbakar, Petani Jadi Tersangka
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Kapuas H… Read More...
Klasemen Liga Inggris: MU Tempel Man CityKlasemen Liga Inggris: MU Tempel Man City
Jakarta, CNN Indonesia -- Manchester United menempel … Read More...
Nasib Pencari Suaka, Ditolak Warga, Tak Dapat Daging KurbanNasib Pencari Suaka, Ditolak Warga, Tak Dapat Daging Kurban
Jakarta, CNN Indonesia -- Sore hari saat… Read More...
IHSG 'Rawan' Lemas di Sepanjang Pekan IniIHSG 'Rawan' Lemas di Sepanjang Pekan Ini
MARKET REVIEW
Tim, CNN Indonesia | Senin, 12/08/2019 07:2… Read More...
0 Response to "BSSN Tanggapi Penyadapan Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi"
Post a Comment