Search

Darurat UU Ketahanan dan Keamanan Siber

Darurat UU Ketahanan dan Keamanan Siber

Jakarta, CNN Indonesia -- Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim menjelaskan regulasi Keamanan dan Ketahanan siber sudah menjadi masalah darurat lantaran penting untuk memberi keamanan bagi masyarakat ketika tersambung ke internet. Oleh karena itu, regulasi ketahanan dan keamanan siber bukan lagi merupakan sebuah urgensi, tapi sudah darurat.

"UU kemanan siber ini bukan lagi urgensi tapi emergency (darurat). Karena segala yang terhubung ke internet itu lack of security (kurang aman).  Kerawanan ini belum terpetakan dengan baik," kata Edmon dalam diskusi publik RUU KKS di Jakarta Pusat, Senin (12/8). 

Edmon mengatakan seluruh instansi memiliki keterbatasan kewenangan ketika melakukan tindakan untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber. 

"Semua instansi yang ada punya keterbatasan kewenangan berdasarkan UU-nya sehingga RUU ini muncul sebagai solusi untuk memadu semuanya. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ada sebagai optimalisasi dari kewenangan yang ada," kata Edmon.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BSSN Hinsa Siburian berharap, RUU dapat diundangkan tahun ini. Menurut Hinsa, keterlibatan berbagai sektor untuk pengamanan siber perlu diorganisir secara efektif.

Organisir ini dilakukan melalui sebuah regulasi yang kuat agar kolaborasi antar sektor bisa terjalin dengan optimal. 

"Saya berharap agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disahkan. Kita berharap dapat disahkan pada  2019 ini. Sebagai landasan hukum dalam tata kelola keamanan siber nasional untuk mewujudkan kedaulatan siber nasional berkelas dunia," kata Hinsa.

Sebelumnya, RUU KSS telah diputuskan menjadi inisiatif dari badan legislatif DPR RI melalui rapat paripurna bulan Juli lalu.

RUU KSS diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Darurat UU Ketahanan dan Keamanan Siber"

Post a Comment

Powered by Blogger.