Search

Ketua DPR Sebut Tak Perlu Pimpinan MPR 10 Orang

Ketua DPR Sebut Tak Perlu Pimpinan MPR 10 Orang

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo merespons wacana penambahan jumlah pimpinan dalam paket pimpinan MPR periode 2019-2024. Dia menyatakan tak perlu penambahan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi 10 orang.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, komposisi pimpinan MPR berjumlah lima kursi.

"Ya belum terlalu perlu [pimpinan MPR 10 kursi]," kata Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/8).

Bamsoet mengatakan mengubah komposisi pimpinan MPR dari 5 menjadi 10 kursi memerlukan revisi UU MD3. Menurutnya, revisi UU MD3 sangat tidak baik dilakukan jika hanya untuk menambah jumlah komposisi pimpinan MPR menjadi 10 kursi.

"Karena saya dulu yang mendorong UU MD3 gol seperti sekarang ini dan kembali komposisi, ketua DPR 5 dan ketua MPR 5 itu dipertahankan sudah bagus," ujarnya.

Wacana penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 pertama kali dilontarkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay menganggap semua partai perlu diakomodasi daripada saling berebut pos pimpinan MPR.

"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang," ucap Saleh kepada wartawan, Minggu (11/8) lalu.

"Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," tambah Saleh.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak keberatan jika pimpinan MPR selanjutnya dapat diisi untuk 10 orang atau lebih banyak dari saat ini yang hanya 8 orang. Posisi yang dimaksud terdiri atas 9 dari DPR dan 1 dari DPD.

"Kalau disepakati bersama [10 orang pimpinan MPR], why not?" kata Fadli yang juga politikus Gerindra itu.

Sementara itu, politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan tak sepakat dengan usulan opsi menambah kursi pimpinan MPR menjadi 10 kursi.

Ia meminta agar semua parpol yang lolos ke Senayan menjalankan Undang-undang MD3 yang sudah diimplementasikan saat ini ketimbang mendahulukan hasrat politik masing-masing.

"Tidak [setuju], kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi loh. Jadi dengan dua kali direvisi UU MD3 masa kita revisi lagi, hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik," ujar Hendrawan di Kompleks MPR/DPR, Jakarta (12/8).

[Gambas:Video CNN] (fra/osc)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua DPR Sebut Tak Perlu Pimpinan MPR 10 Orang"

Post a Comment

Powered by Blogger.