Search

Tak Uji Emisi, Kendaraan Luar Jakarta Kena Tarif Parkir Mahal

Tak Uji Emisi, Kendaraan Luar Jakarta Kena Tarif Parkir Mahal

Jakarta, CNN Indonesia -- Kendaraan dari luar Jakarta yang melintasi kawasan ibu kota dan tidak melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir mahal. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong agar kendaraan bisa taat melakukan uji emisi.

"Bila tidak lolos uji emisi boleh masuk ke Jakarta tidak masalah. Tapi parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan lebih mahal ketimbang kendaraan yang lolos uji emisi," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8).

Anies belum menentukan harga pasti tarif mahal yang ia maksud. Hanya saja, kata dia, pengenaan tarif ini nanti dilihat dari aplikasi E-Uji Emisi yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini.

Dengan aplikasi ini, seluruh histori dari uji emisi kendaraan akan terhubung kepada Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) hingga ke sektor parkir Ibu Kota.

"Sehingga, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," jelas Anies.

Sementara itu, untuk lokasi uji emisi yang dimiliki DKI saat ini hanya sebanyak 150 titik. Nantinya, DKI akan menambah lokasi uji emisi tersebut sejalan dengan waktu.

"Nantinya pengujian seperti ini akan dilakukan di seluruh kendaraan bermotor. Dan yang tidak kalah penting, jumlah bengkelnya insyaallah akan bertambah banyak," tutup Anies.

Sebelumnya Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poinnya adalah menerapkan kebijakan kendaraan pribadi bebas emisi di tahun 2025 dan kendaraan umum bebas emisi pada tahun 2020.
[Gambas:Video CNN] (CTR/arh)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Uji Emisi, Kendaraan Luar Jakarta Kena Tarif Parkir Mahal"

Post a Comment

Powered by Blogger.