Masa Penahanan Tri Susanti Diperpanjang 40 Hari
Jakarta, CNN Indonesia -- Masa penahanan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Susi diperpanjang. Susi yang habis masa penahanannya hari ini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.Perpanjangan penahanan Susi ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas permintaan penyidik Polda Jatim.
"Perpanjangan penahanan dikeluarkan oleh Penuntut Umum atas permintaan penyidik, iya ada," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono, saat dikonfirmasi.
Asep mengatakan dalam surat permohonan perpanjangan tersebut menyatakan bahwa kepolisian masih membutuhkan waktu untjk melakukan penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengaku pihaknya kecewa terhadap perpanjangan penahanan kliennya tersebut. Menurutnya pasal pidana yang menjerat Susi tidak mensyaratkan keharusan untuk penahanan.
Belum lagi soal penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Susi beberapa waktu. Sahid mengatakan jika upayanya tersebut ternyata tak dikabulkan, malah penahanan Susi diperpanjang.
"Artinya (penangguhan penahanan) tidak dikabulkan," sesalnya.
Lebih lanjut, kata Sahid, terdapat pula kesalahan penulisan atau error in persona dalam surat perpanjangan penahanan kliennya. Yakni polisi menyebut bahwa Susi beridentitas laki-laki.
"Kalau identitasnya salah kan bisa salah orang. Kalau perempuan ditulis laki-laki kan Susi yang lain, bukan Susi yang ini," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian, provokasi, dan penyebaran informasi bohong.
Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syaiful Arif. Pria yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini, diduga telah melakukan tindak diskriminasi ras terhadap mahasiswa Papua.
Kemudian, ada pula tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Pengacara hak asasi manusia dan pendamping aktivis Papua dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
[Gambas:Video CNN] (frd/ain)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Penahanan Tri Susanti Diperpanjang 40 Hari"
Post a Comment