RI dan Jepang Teken Kesepakatan Awal Proyek Kereta JKT-SBY
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani rumusan kesepakatan (Summary Record on Java North Line Upgrading Project) terkait proyek kereta semi cepat Jakarta-Surabaya pada Selasa (24/9). Penandatangan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan proyek moda transportasi tersebut.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usai penandatangan rumusan kesepakatan tersebut Badan Kerjasama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA) akan melakukan survei persiapan. Survei itu ditargetkan selesai pada Oktober 2020.
"Kami harapkan akhir Mei 2020 JICA bisa melaporkan hasil awal studi. Saya hanya menambahkan tentang lokasi tanah, bisa diberikan lebih awal sehingga kami bisa bebaskan tanah lebih cepat," katanya, Selasa (24/9).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya akan menutup lintasan sebidang sebanyak 500 lintasan sepanjang jalur kereta semi cepat. Selanjutnya, Kementerian PUPR juga akan mengganti lintasan sebidang tersebut dengan pembangunan fly over, underpass, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
"Mudah-mudahan dengan dimulai survei yang lebih detail ini dan mudah-mudahan survei lebih cepat selesai. Kami yakin dengan partner Jepang maka proyek ini akan selesai tepat waktu," tuturnya.Sementara itu, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii mengatakan Jepang akan merencanakan survei alih teknologi dan konten lokal dalam proyek ini.
"Dalam survei persiapan ini dibutuhkan komitmen tegas dua negara," katanya.
Sebagai catatan, summary record merupakan rumusan yang berisi kesepakatan dua belah pihak. Kesepakatan itu meliputi hal teknis, antara lain persyaratan teknis proyek, lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis sarana perkeretaapian (rollingstock),
Lebih lanjut, dua negara juga menyepakati skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Sebagai informasi, proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.
Rencananya, kereta semi cepat Jakarta-Surabaya bakal melaju dengan kecepatan rata-rata 160 kilometer per jam. Dengan kecepatan tersebut, jarak tempuh antar kedua kota besar diharapkan itu bisa ditempuh hanya dalam waktu 5 jam 30 menit.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/sfr)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RI dan Jepang Teken Kesepakatan Awal Proyek Kereta JKT-SBY"
Post a Comment