Terancam Kolaps, LPSK Minta Anggaran Dinaikkan
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengeluh anggaran lembaganya yang terus menurun dari tahun ke tahun. Hasto menyebut LPSK hanya mendapat alokasi sebesar Rp54 miliar untuk 2020. Kata dia, LPSK terancam kolaps bila anggaran tak dinaikkan.Hal itu disampaikan Hasto usai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9). Hasto datang bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Menurut Hasto, jumlah anggaran yang telah ditetapkan untuk tahun depan itu tak sebanding dengan tugas LPSK yang kini bertambah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, kompensasi itu belum termasuk bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, serta penangan kasus kasus-kasus kekerasan seksual kepada anak, kepada perempuan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus meningkat.
"Jadi praktis kalau tidak ada kenaikan anggaran, LPSK akan kolaps untuk tahun depan," kata Hasto. "Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pak Moeldoko kondisi ini, dan kami meminta ini disampaikan pada presiden (Joko Widodo)."
Selain soal anggaran, Hasto mengatakan pihaknya juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa menyerahkan kompensasi kepada korban terorisme untuk tahun-tahun mendatang.
"Ke depan kami akan meminta presiden untuk menyerahkan secara langsung kepada korban. Itu membuktikan bahwa negara hadir untuk korban," tuturnya.
"Jadi kami sangat berharap dukungan kantor staf presiden dan presiden sendiri dalam rangka memperkuat LPSK dengan menambah anggaran LPSK agar cukup untuk program perlindungan," tuturnya.
Edwin juga mengaku menyampaikan keluhan lain soal tanggung jawab sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang BPJS Kesehatan. Dalam aturan itu, BPJS tidak lagi menanggung tanggungan kesehatan pada korban tindak pidana, korban terorisme, kekerasan seksual, dan lainnya.
Ia mengaku berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, masyarakat korban tindak pidana, terorisme, maupun kejahatan seksual yang perlu mendapatkan bantuan medis mencapai 47 ribu orang
"Kalau BPJS menolak itu dan harus ditanggung oleh LPSK, kami mendapatkan tambahan lagi 47 ribu orang yang meminta permohonan untuk bantuan medisnya sementara LPSK sendiri bukanlah lembaga penjamin kesehatan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (fra/ugo)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terancam Kolaps, LPSK Minta Anggaran Dinaikkan"
Post a Comment