Search

Polisi Digugat Karena e-Tilang: Surat Dikirim Sesuai Data

Polisi Digugat Karena e-Tilang: Surat Dikirim Sesuai Data

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi merespons gugatan praperadilan yang diajukan advokat bernama Denny Andrian Kusdayat terkait kasus tilang elektronik (e-Tilang) yang dialaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir menyinggung perihal pentingnya proses konfirmasi dalam sistem e-Tilang yang saat ini diterapkan di wilayah Jakarta.

Dia mengatakan surat tilang dikirimkan kepada pelanggar berdasarkan pada data identitas yang tertera pada STNK. Selain itu turut dikirimkan surat konfirmasi agar pelanggar bisa memberikan klarifikasi apakah benar dirinya yang melakukan pelanggaran itu.

"Ya konfirmasi untuk mengetahui kendaraan tersebut ada pemiliknya, karena datanya ada," kata Nasir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/8).

Nasir menjelaskan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk melakukan proses konfirmasi itu. Mulai dari mendatangi langsung Polda Metro, lewat website, aplikasi Whatsapp, hingga memanfaatkan QR yang ada dalam surat konfirmasi itu.

"(Lewat) QR aja praktis," ucap Nasir.

Nasir memastikan bahwa sistem tilang elektronik sudah didesain sedemikian rupa sehingga kasus salah tilang bisa dicegah. Salah satunya, dengan proses konfirmasi.

Di sisi lain, terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Denny melayangkan permohonan praperadilan terkait kasus tilang elektronik, Nasir mengatakan, saat ini telah ditangani oleh Bidang Hukum Polda Metro Jaya

"Proses sedang jalan, Bidkum PMJ yang menangani," ujarnya.

Sebelumnya, advokat bernama Denny Andrian Kusdayat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo ke PN Jaksel terkait kasus e-Tilang yang dialaminya.

Gugatan Denny dilayangkan dan diterima oleh PN Jaksel pada 22 Juli 2019 silam dengan nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel.

Dalam petitum permohonan, salah satu poin yang diminta Denny kepada hakim PN Jaksel adalah agar memerintahkan Gatot membayar ganti rugi secara imateriil kepada dirinya sebesar Rp3 miliar.

Denny menerangkan berdasarkan surat e-Tilang bernomor B/1119/VII/YAN.1.2/2019/Datro yang diterimanya, dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya terekam oleh kamera tersembunyi yang berada di JPO di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta Selatan, 17 Juli pukul 17:45:57 WIB.

Namun, Denny mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana yang dituduhkan oleh Polda Metro Jaya. Ia mengaku bahwa sosok yang mengemudikan mobilnya saat itu adalah saudara iparnya yang bernama Mahfudi.

"Kok bisa Polda mengalamatkan ini kepada saya? Kalau ini pelanggaran lalu lintas yang salah pengemudinya, sedangkan saat itu saya merasa tidak mengemudikan mobil yang saya kena tilang itu," kata Denny kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (14/8).

[Gambas:Video CNN] (dis/osc)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Digugat Karena e-Tilang: Surat Dikirim Sesuai Data"

Post a Comment

Powered by Blogger.