Pemerintah Kucurkan Rp1,9 Triliun untuk Korban Gempa Palu
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan bantuan hibah daerah dari Kementerian Keuangan kepada empat pemerintah daerah di Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi tahun lalu, sebesar Rp1,9 triliun.Bantuan tersebut akan disalurkan oleh pemerintah daerah kepada warga yang rumahnya mengalami rusak berat, sedang, serta ringan.
"Dana ini diharapkan dalam waktu tujuh hari kerja sudah masuk ke rekening kas daerah, dan selanjutnya akan ditransfer ke rekening perorangan kepada masyarakat yang terdampak bencana," kata Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/10).
Besaran bantuan yang diterima masyarakat terdampak adalah masing-masing sebesar Rp50 juta untuk rumah yang rusak berat, Rp25 juta untuk rumah yang rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.
Empat pemerintah daerah yang mendapat bantuan ini adalah Kota Palu sebesar Rp820.653.280.000, Kabupaten Sigi sejumlah Rp568.663.780.000, Kabupaten Donggala sebagai Rp516.780.890.000 dan Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp66.361.850.000.
"Ini yang tadi disampaikan yang insitu (dibangun di lokasi yang sama) dapat alokasi 1,9 triliun dari Kemenkeu," ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengaku telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa anggaran selalu siap untuk mendukung BPNB dalam mengatasi bencana. Menurutnya, untuk tahun ini pihaknya sudah menyiapkan anggaran sejumlah Rp4,84 triliun untuk BNPB.
"Sampai hari ini sudah kita siapkan melalui BNPB dana siap pakai atau on call untuk BNPB tahun 2019 sampai hari ini Rp4,84 triliun," kata Mardiasmo di tempat yang sama.
Dalam keterangan resmi BNPB, penandatanganan hibah daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah, dilakukan bersama empat kepala daerah di Aula Sutopo Purwo Nugroho, Gedung Graha BNPB, Jakarta.
Setelah penandatanganan perjanjian hibah daerah ini, pemerintah daerah harus melengkapi berkas-bekas administrasi dan mematuhi semua persyaratan yang diperlukan agar proses penyaluran dapat terlaksana dan tercapai 100 persen.
Adapun mekanisme pengelolaan hibah ini menggunakan mekanisme APBD dan pemanfaatannya selama 12 bulan terhitung sejak dana diterima di rekening kas umum.
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Kucurkan Rp1,9 Triliun untuk Korban Gempa Palu"
Post a Comment