'Typo' dalam UU KPK Dinilai Indikasi Pembahasan Amburadul
Jakarta, CNN Indonesia -- Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho menilai kesalahan penulisan atau typo pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan ketergesaan DPR dalam pembahasannya. Baginya, hal itu bisa menjadi salah satu alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK.Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan masih terdapat typo atau kesalahan ketik dalam UU KPK hasil revisi yang dikirim DPR ke Presiden Jokowi. Yakni, pada bagian syarat usia calon pimpinan KPK.
Kesalahan penulisan terdapat di Pasal 29 huruf e. Dalam huruf e itu tertulis, "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.""Menurut kami typo yang luar biasa ini menunjukkan proses pembahasan yang amburadul, yang asal cepat dan tertutup. Ini proses yang sangat fatal di legislasi," kata Emerson, usai diskusi bertema 'Habis Demo Terbitkah Perppu' di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Emerson, yang juga menjabat Wakil Direktur Visi Integritas ini, menyebut typo itu tak bisa dianggap enteng karena berdampak pada kepemimpinan di KPK. Hal ini pun bisa jadi alasan penerbitan Perppu KPK.
[Gambas:Video CNN]
"Itu yang kemudian jadi salah satu bagian alasan penerbitan Perppu. Ini kan signifikan, kalau [berdasar UU] kita mendasarkan syarat yang berusia 40 tahun minimal maka Pak Gufron [Mustaqim, pimpinan KPK terpilih] enggak bisa dilantik," tuturnya.
Di tempat yang sama, Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu menganggap kesalahan penulisan itu bukan hal substansial. Ia pun menolak tudingan bahwa typo itu tanda bahwa proses pembahasan UU KPK terburu-buru.
"Jadi itu murni salah ketik, di tim staf Baleg," tukas Masinton.
Pihaknya pun akan menyerahkan kembali UU KPK yang sudah diperbaiki ke Presiden Joko Widodo sebelum 17 Oktober."Belum diserahkan, masih di DPR. Akan diserahkan segera, dalam waktu dekat, sebelum tanggal 17 Oktober," Masinton menambahkan.
Diketahui, 17 Oktober adalah tenggat revisi UU KPK tersebut resmi diundangkan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah dan DPR sebelumnya mengetok draf revisi UU KPK itu pada 17 September.
(ika/arh)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Typo' dalam UU KPK Dinilai Indikasi Pembahasan Amburadul"
Post a Comment