Search

Komnas HAM Akan Panggil Anies soal Swastanisasi Air

Komnas HAM Akan Panggil Anies soal Swastanisasi Air

Jakarta, CNN Indonesia -- Komnas HAM akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendalami persoalan swastanisasi air di kawasan ibu kota RI tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan swastanisasi air bertentangan dengan semangat konstitusi. Dalam konstitusi ditekankan pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hidup orang banyak harus dikelola negara, bukan pihak swasta.

Dia menegaskan pengelolaan air bersih semestinya dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat banyak, bukan dijadikan komoditi bisnis dalam mencari keuntungan saja.

"Perusahaan air minum daerah selama ini filosofinya adalah melayani hak dasar masyarakat, yakni air. Itu bagian dari Hak Asasi yang penting. Selain melakukan penyelidikan, Komnas HAM akan mendalami kasus ini dengan memanggil para pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta," ujar Taufan seperti dikutip dari situs resmi Komnas HAM, Senin (12/8).


Sebelumnya, pada 7 Agustus lalu, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) kembali mengadukan indikasi swastanisasi air ke Komnas HAM.

"Ini kedua kalinya kami datang kesini, sebelumnya pada tahun 2012 kami sudah mengadukan kasus ini karena swastanisasi air adalah pelanggaran hak atas air, khususnya di Jakarta," kata kuasa hukum KMMSAJ Arif Maulana.

Arif mengatakan elemen masyarakat yang tergabung dalam KMMSAJ di antaranya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi Masyarakat untuk Hak atas Air (KruHa), Solidaritas Perempuan, dan Urban Poor Consortium.

Kedatangan mereka untuk mengadukan persoalan swastanisasi air itu pun diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Gugatan KMMSAJ itu dilakukan kembali karena mereka menilai sumber daya air adalah milik Publik. Swastanisasi ini ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,2 trilliun. Lebih lanjut, terkait perpanjangan kerja sama dengan pihak swasta sampai 2023 diperkirakan akan membuat negera mengalami kerugian hingga Rp18,8 triliun.

"Kami berharap Komnas HAM segera melakukan penyelidikan dan mendesak Pemerintah untuk memberhentikan pengelolaan air oleh pihak swasta," ujar Arif kala itu.

Sekitar tujuh bulan lalu, KMMSAJ telah mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017. Putusan MA tersebut adalah memerintah pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah.

"Mendesak eksekusi putusan swastanisasi yang sudah diputus MA melelalui putusan nomor 31 K/Pdt/2017 pada tanggal 10 April 2017," kata Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, 20 Januari 2019.

Nelson menuturkan hingga hampir dua tahun putusan MA tersebut keluar, pengelolaan air di Jakarta sampai saat ini masih dipegang oleh Palyja dan PT Aetra. Nelson menuturkan jika putusan soal swastanisasi air itu tak segera dilaksanakan, kerugian negara dikhawatirkan akan semakin besar.

Komnas HAM Akan Panggil Anies Dalami soal Swastanisasi AirPengolahan air di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Sebelumnya, MA memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan air kepada pemerintah setelah mengabulkan permohonan kasasi dari 12 orang pemohon. MA menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta.

MA juga memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Pemutusan hubungan kontrak itu belakangan direspons dengan wacana merestrukturisasi kontrak.

Anies sendiri diketahui telah membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum lewat Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 yang diteken pada 10 Agustus 2018 lalu.

Penambahan Potensi Air

Diketahui, DKI berencana untuk menambah potensi air dari embung dan waduk karena selama ini potensi air di Jakarta masih bergantung Jatiluhur dan Citarum.

"Sejauh ini baru ada 68 waduk yang existing. Insya Allah kita akan terus bangun dan ada sekitar 14 potensi waduk yang berpotensi dikembangkan," kata Anies di Jakarta, Juli lalu.

Selain itu, DKI juga masih bernegosiasi dengan pihak swasta mengenai pengambilalihan pengelolaan air. Namun Anies tak menjelaskan secara detail perkembangan proses ambil alih tersebut.

Yang jelas, kata dia, terakhir proses ambil alih masih dalam tahap negosiasi dengan pihak swasta. "Hingga kini negosiasi masih berjalan. Kita berharap cepat rampung," tutup Anies.

(kid/asa)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas HAM Akan Panggil Anies soal Swastanisasi Air"

Post a Comment

Powered by Blogger.