Pelaporan Sukmawati Disebut Imbas dari Pasal Penghinaan Agama
Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik hukum yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden ke-1 Republik Indonesia, Sukarno, dinilai merupakan imbas dari penafsiran pasal penghinaan agama.Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pasal penghinaan agama dicabut. Pasalnya, berpotensi ditafsirkan secara subyektif secara negatif.
"Menurut saya itu masalah karena RKUHP kita masih buka ruang lagi delik-delik tentang agama ini dimasukkan,' kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar di Jakarta, Minggu (17/11).
Menurut Erwin, sejak lama Koalisi untuk Reformasi KUHP meminta pasal itu dicabut karena potensial ditafsirkan secara subjektif dan dijadikan legitimasi oleh orang untuk menekan orang lain. Atas dasar itu, Erwin pun mengimbau kepada pihak-pihak yang selama ini merasa dirugikan untuk melakukan gugatan perdata ketimbang pidana.
"Misalnya lakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Sukmawati sehingga dirugikan dan kemudian ada pembuktian secara serius apa orang itu punya hak untuk mengatakan demikian," katanya.
Dia mengatakan misalnya dengan pernyataan Sukmawati yang membandingkan Sukarno dan Nabi Muhammad disebut merugikan pelapor.Sebelumnya, Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya karena membuat pernyataan yang membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad. Pernyataan Sukmawati itu disampaikan dalam sebuah acara diskusi pada Senin (11/11) lalu.
"Bisnisnya kenapa, jadi perdata saja, enggak harus dipenjara," ujarnya.
Sementara, Koordinator Program Imparsial, Ardimanto Adiputra berpendapat Sukmawati tidak bermaksud merendahkan Nabi Muhammad.Ia mengatakan ucapan putri dari Sukarno itu harus dilihat dalam konteks tertentu.
"Dia tidak sedang merendahkan yang lain tapi ingin melihat dan menyebut bahwa dalam konteks kekinian, dalam konteks satu masa tertentu ada juga orang-orang yang beri manfaat banyak terhadap orang lain," ujar Ardimanto saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (17/11).
[Gambas:Video CNN]
Ardimanto memandang pelaporan terhadap Sukmawati merupakan bentuk hak konstitusional seluruh warga negara. Kendati begitu, ia menilai alangkah lebih baik kedua belah pihak bertemu guna menjelaskan maksud sebenarnya.
"Dan masyarakat yang merasa nabinya dihina juga akhirnya terima penjelasan lebih lengkap," katanya.
(ryn/ugo)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaporan Sukmawati Disebut Imbas dari Pasal Penghinaan Agama"
Post a Comment