Search

Berkas Penganiayaan SMA Taruna Palembang Diserahkan ke Jaksa

Berkas Penganiayaan SMA Taruna Palembang Diserahkan ke Jaksa

Palembang, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang sudah selesai melakukan penyidikan terhadap Obby Frisman Arkataku (24), tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya DBJ (15) siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang.

Kapolresta Palembang Komisaris Besar Didi Hayamansyah mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta sudah melakukan pelimpahan tahap satu pada kejaksaan. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka untuk segera menjalani persidangan.

"Sekarang masih diteliti berkasnya, apakah lengkap atau belum. Kalau belum nanti akan kita lengkapi lagi. Semoga dalam waktu dekat bisa segera masuk tahap persidangan," ujar Didi, Palembang, Senin (12/8).

Didi mengatakan pihaknya pun baru menetapkan tersangka baru atas kematian siswa baru lainnya di SMA Taruna Indonesia Palembang, WJ (14). Tersangkanya adalah AS (16), siswa aktif kelas 12 SMA Taruna Indonesia yang berperan sebagai komandan peleton 2 saat masa orientasi siswa (MOS) SMA Taruna Indonesia Palembang.

"Tersangka AS tidak kita tahan, hanya wajib lapor karena masih pelajar dan di bawah umur. Tersangka pun kooperatif sehingga penyidik mempertimbangkan memperlakukan tersangka lebih manusiawi dan memenuhi haknya. Sekarang penyidik sedang melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Didi.

Dia menjelaskan meski baru ditetapkan sebagai tersangka, polisi mempercepat proses hukum AS yang masih di bawah umur sehingga dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Oleh karena itu, ia pun menilai besar kemungkinan persidangan dua tersangka tersebut akan diselenggarakan bersamaan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Yuliati Ningsih membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tersangka Obby sejak Kamis (8/8) lalu. Saat ini pihaknya tengah meneliti kelengkapan berkas agar segera bisa dilakukan pelimpahan tahap kedua dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Saat ini tahapnya masih P-18, jaksa meminta penyidik melengkapi berkas karena masih ada yang kurang. Setelah berkas kita nyatakan lengkap baru nanti tahap kedua pelimpahan tersangkanya dilakukan," kata Yuliati.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Palembang menetapkan Obby Frisman Arkataku (24) dan AS (16) sebagai tersangka tewasnya 2 siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang saat kegiatan MOS. Keduanya ditetapkan atas kematian siswa yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda.

Obby merupakan tersangka penganiayaan DBJ (14) sementara AS (16) bertanggung jawab atas tewasnya (WJ). Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 76 dan 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(idz/kid)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berkas Penganiayaan SMA Taruna Palembang Diserahkan ke Jaksa"

Post a Comment

Powered by Blogger.