Search

PDIP Raih 27 Kursi di DPRD Jatim Kalahkan PKB

PDIP Raih 27 Kursi di DPRD Jatim Kalahkan PKB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menetapkan 120 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi periode 2019-2024 hasil Pileg 2019. Kursi terbanyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni 27 suara.

Anggota KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari sejumlah pemohon yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara anggota legislatif tingkat I.

"Jatim termasuk provinsi yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Ada tiga pemohon yang menggugat hasil rekepitulasi suara tingkat DPRD Provinsi Jatim," katanya usai rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim di Surabaya, Senin (12/8) malam seperti dilansir dari Antara.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim itu menyampaikan bahwa sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan tersebut sehingga tidak mengubah perolehan kursi.

Hasilnya, kursi terbanyak diraih PDIP dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, Partai Gerindra 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Partai Golkar 13 kursi.

Berikutnya, Partai NasDem sembilan kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) enam kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lima kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) empat kursi, serta masing-masing satu kursi untuk Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Selanjutnya, penetapan ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur agar mereka segera dilantik," ujar Insan.

Kemenangan PDI Perjuangan pada Pileg 2019 di Provinsi Jawa Timur mengubah peta suara Pemilu 2014. Dikutip dari situs resmi DPRD Jatim, pada Pemilu 2014 lalu, Jawa Timur dikuasai oleh PKB yang mendapat 20 kursi. Sementara PDIP mendapat 19 kursi, Demokrat dan Gerindra masing-masing 13 kursi, serta Golkar 11 kursi.

Insan menuturkan sebelum dilantik, para calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur hasil Pemilu 2019 harus lebih dulu menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau sudah ada jadwal pelantikan, calon terpilih belum mengumpulkan LHKPN, pelantikannya akan ditunda," tutur Insan. (wis)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "PDIP Raih 27 Kursi di DPRD Jatim Kalahkan PKB"

Post a Comment

Powered by Blogger.