Search

Tiga Bank Urus Izin QR Code dengan WeChat dan Alipay

Tiga Bank Urus Izin QR Code dengan WeChat dan Alipay

Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menyatakan ada tiga bank nasional yang tengah mengurus perizinan kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa dompet digital asal China, WeChat Pay dan Alipay. Perizinan diurus supaya para pengguna kedua dompet digital yang merupakan wisatawan asal Negeri Tirai Bambu bisa bertransaksi di Indonesia.Kendati begitu, Asisten Deputi Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta enggan menyebut tiga bank tersebut. Namun kemungkinan besar, ketiga bank yang dimaksud adalah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT CIMB Niaga Tbk. Kemungkinan tersebut merujuk pada pernyataan masing-masing bank yang sebelumnya sudah pernah menyatakan ketertarikan untuk bekerja sama dengan WeChat Pay dan Alipay. Selain ketiga bank, ketertarikan yang sama juga pernah disampaikan PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.

Tapi mereka tampaknya belum mengajukan izin.

"Sekarang kami sudah menerima tiga bank. Tadi Pak Jahja (Direktur Utama BCA) bilang mungkin berikutnya banknya Pak Jahja (akan urus izin). Tapi saat ini ada tiga bank yang sedang kami proses, artinya ada tahapan lagi ke depan," ujar Fili di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Sabtu (17/8). Ia mengatakan pengurusan izin dilakukan karena transaksi WeChat Pay dan Alipay hanya bisa diproses di dalam negeri bila sudah bekerja sama dengan bank nasional berskala modal jumbo alias kategori bank BUKU IV. Aturan ini diberlakukan untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul ketika terjadi masalah dalam proses transaksi pembayaran. Selain itu, pengurusan izin juga sejalan dengan aturan main yang tertuang di Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/21/PADG/2018 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (Electronic Money) oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank. Lebih lanjut, nantinya bila sudah menjalin kerja sama dengan bank BUKU IV, maka transaksi WeChat Pay dan Alipay juga akan mengikuti ketentuan biaya administrasi yang dikenakan ke merchant (Merchant Discount Rate/MDR). Berdasarkan ketentuan pembayaran melalui QR Code berstandar Indonesia (QR Code Indonesia Standard/QRIS) maka transaksi akan dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

[Gambas:Video CNN]

Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan saat ini bank swasta nomor wahid itu memang belum mengurus izin kerja sama dengan kedua dompet digital asal China ke BI. Kebijakan tersebut dilakukan karena bank tengah mengejar target pengembangan sistem pembayaran internal. Targetnya, penyelesaian akan dilakukan sampai kuartal IV 2019. Setelah itu, baru BCA mengajukan izin kerja sama ke bank sentral nasional, sehingga kemungkinan bakal terjadi pada 2020 mendatang. "Tentunya kami akan 'kulo nuwun' (permisi) minta izin ke BI kalau semua ini selesai. Saya kira mudah-mudahan awal tahun depan kami bisa sudah ada kerja sama dengan WeChat dan Alipay," ungkapnya pada kesempatan yang sama. (uli/agt)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga Bank Urus Izin QR Code dengan WeChat dan Alipay"

Post a Comment

Powered by Blogger.