Search

Lahan 2 Hektare di Kalbar Terbakar, Petani Jadi Tersangka

Lahan 2 Hektare di Kalbar Terbakar, Petani Jadi Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap PU (31), seorang petani di Desa Pulau Nanak, Kecamatan Embaloh Hulu, wilayah Kapuas Hulu terkait dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan. PU diduga membuka lahan miliknya dengan cara membakar. Namun api merembet sehingga turut membakar lahan milik orang lain.

"Pelaku membakar lahan dan api membesar menghanguskan juga lahan yang orang lain di Dusun Talas, Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Inspektur Satu Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat seperti dilansir dari Antara, Senin (12/8).

Siko mengatakan luas lahan yang terbakar sekitar 2 hektare, termasuk lahan milik orang lain.

Saat kejadian, lanjutnya, api membesar dengan cepat. Sempat berhasil dipadamkan, namun api kembali hidup hingga menghanguskan lahan.

Siko mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa tiga potongan kayu yang terbakar. Kini, PU sudah ditetapkan sebagai tersangka.

PU diduga melanggar Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 108 jo pasal 69 ayat (1). Ancaman kurungan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Jadi untuk tersangka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena itu termasuk pidana di bidang Karhutla," kata Siko.

Sebelumnya, pihak kepolisian memang ingin menindak tegas kasus karhutla. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada delapan Kepolisian Daerah (Polda) yang fokus menangani karhutla. Pejabat Polda terkait akan dicopot jika dinilai tidak becus.

"Yang jelas komitmen Polri melaksanakan perintah presiden, ada delapan Polda yang menjadi fokus karhutla. Apabila delapan Polda tersebut polresnya tidak melaksanakan mitigasi maksimal, maka Kapolda akan mengambil tindakan tegas kasatwil (kepala satuan wilayah) yang terbukti melakukan pembiaran dan tidak memitigasi secara maksimal," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Sikap kepolisian sejalan dengan apa yang diperintahkan Presiden Jokowi. Sebelumnya, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mencopot anak buahnya jika tak mampu mengatasi karhutla.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8).

Jokowi mengingatkan kepada para Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, bahwa aturan yang dirinya sampaikan pada 2015 soal pencopotan dari jabatan yang tak mampu tangani karhutla masih berlaku.

"Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi tiga atau empat hari yang lalu ke Kapolri, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata Jokowi.
[Gambas:Video CNN] (Antara/sur)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lahan 2 Hektare di Kalbar Terbakar, Petani Jadi Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.